SYARAT & KETENTUAN
1

PRODUK YANG DIGARANSI

1.1. Garansi sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan

Ketentuan ini, hanya terbatas pada produk–produk,

yang dibeli dan diaplikasikan dalam wilayah Republik Indonesia,

sebagai berikut:

a) Kansai Pearl Sheen;

b) Kansai Ruby Matt; dan

c) Kansai Diamond Shield.

(untuk selanjutnya disebut sebagai “Produk”).

1.1. Besaran garansi atas Produk sebagaimana dimaksud Pasal

1.1 adalah maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah).

2

JAMINAN PRODUK

Jaminan yang diberikan oleh KPC atas Produk, hanya terbatas kepada:

i. Tidak terjadi keretakan (Cracking) pada pada lapisan cat (paint film), sesuai standar ISO 4628-4: 2003;

ii. Tidak terjadi kegagalan daya rekat (adhesion) atau kegagalan daya rekat antar lapisan (inter-coat adhesion) dimana Produk telah digunakan secara keseluruhan sesuai dengan anjuran yang diberikan mulai dari persiapan permukaan, lapisan awal/primer hingga lapisan luar/atas, sesuai standar ISO 4624: 2008 dan ISO 2409: 2008;

iii. Tidak terjadi perubahan warna dimana nilai DE > 13 dalam kurun waktu 2 tahun sejak pengaplikasian, sesuai standar ISO 105-A02: 1993 (E). (untuk selanjutnya disebut sebagai “Jaminan Produk”)

3

MASA BERLAKU GARANSI

3.1. Untuk mengaktifkan garansi atas Produk, konsumen terlebih dahulu wajib melakukan registrasi via telepon melalui nomor 0-800-1821-504 ataupun secara online dengan mengisi formulir-formulir dan memenuhi persyaratan lainnya yang diwajibkan dalam website www.kansaicoatings.co.id/guarantee, dengan mengirimkan/melampirkan nota bon pembelian Produk.

3.1. Registrasi sebagaimana dimaksud Pasal

3.1 di atas, wajib dilakukan oleh konsumen dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak konsumen melakukan pembelian Produk. Jika konsumen tidak melakukan registrasi dalam jangka waktu tersebut, maka konsumen dianggap melepaskan haknya atas garansi Produk.

3.2. Jika KPC atas diskresi mutlaknya menilai konsumen telah memenuhi ketentuan registrasi yang dipersyaratkan, maka KPC akan memberikan notifikasi kepada konsumen yang menyatakan bahwa registrasi telah selesai dan diterima (“Tanggal Dimulai”).

3.3. Garansi atas Produk berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) tahun, terhitung sejak Tanggal Dimulai. Konsumen dapat melakukan klaim pertamanya paling cepat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Dimulai.

4

PERSYARATAN GARANSI

4.1. Garansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, hanya berlaku apabila:

a) Harga pembelian total atas Produk (termasuk PPN) tidak melebihi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah);

b) Dalam menggunakan Produk, konsumen telah mengikuti seluruh aturan (syarat & ketentuan) dan sesuai instruksi/arahan yang dianjurkan oleh KPC, mulai dari tahap persiapan, pembersihan permukaan, pengaplikasian mulai dari primer, dan penggunaan Produk yang dianjurkan untuk pengecatan permukaan luar.

c) Produk digunakan secara tepat oleh konsumen hanya untuk pengaplikasian sebagai berikut:

i. Kansai Pearl Sheen, untuk aplikasi interior;

ii. Kansai Ruby Matt, untuk aplikasi interior; dan

iii. Kansai Diamond Shield, untuk aplikasi eksterior.

4.2. Garansi atas Produk dapat dialihkan kepada pihak lain (pemilik baru tempat Produk diaplikasikan), dimana pihak yang menerima pengalihan akan meneruskan waktu periode garansi yang berjalan. Pengalihan tersebut dapat dilakukan apabila:

a) pemilik baru sebagai penerima pengalihan menyatakan tunduk kepada ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, maupun syarat dan ketentuan yang berlaku;

b) konsumen telah melakukan pemberitahuan kepada KPC via Telepon melalui nomor 0-800-1821-504 ataupun secara online, untuk melaporkan secara rinci mengenai perubahan kepemilikan terkait;

4.3. Hanya konsumen yang terdaftar sebagai pemegang hak garansi atas produk yang dapat mengajukan klaim.

4.4. Klaim garansi atas Produk hanya dapat dipergunakan 1 kali.

5

GARANSI

KPC tidak bertanggung jawab atas kegagalan Jaminan atas Produk apabila:

a) Lapisan cat yang telah ada (cat lama) mengelupas pada saat proses pengecatan ulang (re-painting) dengan menggunakan Produk;

b) Kerusakan lapisan yang timbul akibat faktor eksternal dari Produk, termasuk namun tidak terbatas pada:

i. pengelasan atau pemanasan lainnya, polusi, kerusakan mekanis, tekanan hidrostatik, kerusakan listrik atau elektrolit, proses pembersihan yang salah atau penggunaan cairan pembersih, bahan kimia yang digunakan, penelantaran, api, ledakan, radiasi, tabrakan atau kecelakaan lainnya;

ii. force majeure seperti, kerusuhan /vandalisme atau kerusakan berbahaya lainnya, kerusakan yang disebabkan karena aksi industri, dan sejenisnya;

c) Kegagalan lapisan/coating pada setiap sisi yang karena bentuknya, karakteristik atau konfigurasi, kesulitan khusus hadir dalam baik persiapan atau pengaplikasian, misalkan sekrup atap, tangga dan platform tangga, pegangan tangan, paku keling (rivets), celah-celah dan permukaan serupa lainnya;

d) Penurunan kualitas dari setiap logam sebagai akibat dari segala bentuk tindakan elektrokimia atau tindakan kimia;

e) Setiap kerusakan yang timbul secara tidak langsung ataupun konsekuensial, kerugian dan biaya terkait seperti termasuk namun tidak terbatas pada demurrage terkait dengan pekerjaan perbaikan lapisan, hilangnya waktu, biaya karena karyawan, agen, operator konsumen atau sub-kontraktor, kehilangan keuntungan dan semua klaim oleh pihak ketiga terhadap konsumen;

f) Kerusakan lapisan (coating) yang timbul akibat adanya penurunan kualitas atau gerakan substrat yang disebabkan oleh zat atau kondisi lainnya;

g) Kegagalan yang dialami lapisan (coating) yang disebabkan oleh tingginya tingkat kelembaban atau kadar air dari Substrat tersebut, dimana tingkat kelembaban melebihi 8% yang diukur menggunakan Moisture Tester Equipment.

6

PENGAJUAN DAN INSPEKSI ATAS KLAIM

6.1. Setiap klaim terhadap garansi atas Produk harus dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak konsumen menemukan cacat, kerusakan, atau kegagalan yang menyebabkan konsumen dapat mengajukan klaim sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini.

6.2. Dalam mengajukan klaim, konsumen wajib memberitahukan rincian tentang klaim kepada KPC dengan menyampaikan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa KPC bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. KPC berhak untuk memeriksa klaim dan menginspeksi lokasi dugaan kegagalan Produk terjadi, dengan metode maupun cara apapun yang dianggap perlu oleh KPC, jasa tenaga ahli, ataupun pihak-pihak lainnya yang ditunjuk KPC. Sebelum inspeksi atau pemeriksaan tersebut, konsumen tidak diperbolehkan melakukan perubahan, perbaikan, menghapus ataupun merusak setiap bagian dari lapisan cat tempat Produk diaplikasikan.

6.3. Klaim yang diajukan sehubungan dengan dugaan kegagalan Jaminan atas Produk oleh konsumen, hanya terbatas untuk meminta KPC mengganti rugi atas biaya pembelian Produk.

6.4. Konsumen wajib memberikan informasi lebih lanjut, jika dibutuhkan oleh KPC, termasuk namun tidak terbatas kepada rincian dari faktor lingkungan, inspeksi, maupun perbaikan catatan, dan sebagainya.

7

GANTI RUGI

7.1. Jika kegagalan atas Jaminan Produk terbukti, KPC bertanggung jawab untuk memenuhi klaim dari konsumen sesuai Syarat dan Ketentuan ini dengan menggunakan upaya terbaiknya.

7.2. Besaran nilai ganti rugi yang akan diberikan KPC disesuaikan dengan pengurangan pro-rata dari total biaya pembelian Produk. Penghitungan pengurangan pro-rata tersebut adalah sebagai berikut:

- Apabila klaim dilakukan pada tahun pertama sejak Tanggal Dimulai, KPC akan mengganti rugi sebesar 100% dari nilai pembelian Produk. Sisanya 11 (sebelas) tahun akan secara pro-rata dikurangi 9,09% per tahun mengurangi nilai pembelian hingga mencapai angka nol pada akhir periode tahun ke-12;

8

LAIN-LAIN

8.1. KPC berdasarkan diskresi mutlaknya berhak mengubah, merevisi, maupun mengamandemen Syarat dan Ketentuan ini, dan akan menyatakan amandemen tersebut dalam website KPC. Jika konsumen membeli Produk setelah amandemen tersebut, konsumen dianggap telah menyepakati amandemen tersebut.

8.2. Syarat dan Ketentuan ini, implementasinya, maupun penafsirannya tunduk pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.

Cara mendaftar :

1. Melakukan registrasi via telepon melalui nomor 0-800-1821-504 atau

2.Melakukan registrasi secara online dengan mengisi formulir dan memenuhi persyaratan lainnya yang diwajibkan dalam website www.kansaicoatings.co.id/guarantee seperti melampirkan :

  • a. Bon pembelian cat tembok Kansai PEARLSheen, Kansai RUBYMatt, Kansai DIAMONDShield dengan tanggal pembelian dan cap toko.
  • b. Fotokopi KTP peserta program.

3. Konsumen melakukan registrasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak konsumen melakukan pembelian Produk. Jika konsumen tidak melakukan registrasi dalam jangka waktu tersebut, maka konsumen dianggap melepaskan haknya atas garansi Produk.

4. Konsumen akan mendapatkan notifikasi No.Registrasi ke nomor telepon genggam atau ke alamat email yang di cantumkan konsumen pada formulir pendaftaran

Silahkan mengunggah file dengan tipe:
(.jpeg, .jpg, .png) dengan maksimal besar file 10MB.

UNGGAH BON PEMBELIAN